Pemerintah Desa/Kelurahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh warga. Berikut adalah daftar layanan kependudukan dan perizinan beserta persyaratan yang perlu disiapkan.
Surat Pengantar KTP & Kartu Keluarga
Layanan pembuatan surat pengantar dari desa untuk perekaman e-KTP baru, perbaikan data KTP, atau pembuatan/pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT / RW setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Lama.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
Waktu Proses: 15 Menit

Posting Komentar