Pemerintah Desa/Kelurahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh warga. Berikut adalah daftar layanan kependudukan dan perizinan beserta persyaratan yang perlu disiapkan.
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat keterangan resmi yang diberikan kepada warga desa yang memiliki usaha mandiri, UMKM, atau dagang sebagai syarat pengajuan kredit atau perizinan.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT / RW.
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Foto tempat usaha (Opsional).
Waktu Proses: 15 Menit
