Pemerintah Desa/Kelurahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh warga. Berikut adalah daftar layanan kependudukan dan perizinan beserta persyaratan yang perlu disiapkan.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Digunakan sebagai syarat pengajuan keringanan biaya pendidikan (sekolah/kuliah), bantuan kesehatan, atau program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT / RW.
- Fotokopi KTP dan KK Pemohon.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu (Bermaterai).
Waktu Proses: 1 Hari Kerja

Posting Komentar