Pemerintah Desa/Kelurahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh warga. Berikut adalah daftar layanan kependudukan dan perizinan beserta persyaratan yang perlu disiapkan.
Surat Pengantar Nikah (N1-N4)
Pelayanan administrasi formulir N1 sampai N4 dari kelurahan untuk keperluan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT / RW.
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Pas foto berwarna ukuran 3x4.
Waktu Proses: 1 Hari Kerja
